Tutup

INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL



No Kode Sasaran Renstra Kode Indikator Indikator Satuan Formulasi Unit Penanggung Jawab
1 9.1.1 Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  
  9.1.1.1 Persentase kepemilikan KTP elektronik persen

Jumlah Penduduk yang wajib ber-KTP memiliki KTP-el

--------------------------------------------------------------------------     X    100

Jumlah Penduduk yang wajib ber-KTP

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
  9.1.1.2 Persentase kepemilikan kartu keluarga persen

Jumlah Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga

-----------------------------------------------------------------     X   100

Jumlah Keluarga

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
  9.1.1.3 Persentase penerbitan akta kelahiran 0-18 tahun persen

Jumlah Penduduk Usia s.d 18 Tahun yang memiliki

Akta Kelahiran 

-----------------------------------------------------------------------    X  100

Jumlah Penduduk Usia s.d. 18 Tahun

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
  9.1.1.4 Persentase kepemilikan akta kematian persen

Jumlah Kematian yang telah dilengkapi dengan Akta Kematian

-----------------------------------------------------------------    X   100

Jumlah Kematian

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
2 9.1.2 Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah  
  9.1.2.1 Predikat SAKIP Perangkat Daerah predikat

Hasil Review Inspektorat atas implementasi SAKIP  pada Perangkat Daerah, meliputi : Perencanaan Kinerja, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review Kinerja

Predikat SAKIP meliputi :

- AA > 90 - 100 : Sangat Memuaskan

- A > 80 - 90 : Memuaskan

- BB > 70 - 80 : Sangat baik

- B > 60 - 70 : Baik

- CC > 50 - 60 : Cukup

- C > 30 - 50 : Kurang

- D > 0 - 30 : Sangat Kurang

Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
  9.1.2.2 Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah persen

Opini Pengelolaan Keuangan  merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini Pengelolaan Keuangan dikeluarkan oleh BPK RI

Sekretariat
  9.1.2.3 Indeks kepuasan pengguna pelayanan publik perangkat daerah predikat

Indeks Kepuasan  adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat/ stakeholder yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/ stakeholer dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.


Indeks Kepuasan =

Jumlah indeks kepuasan masyarakat/ stakeholder dari 

survey kepuasan pelayanan administrasi kependudukan

----------------------------------------------------------------------------

Jumlah jenis pelayanan administrasi kependudukan

 yang dilakukan survey

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
  9.1.2.4 Indeks Kepuasan Masyarakat / Stakeholder predikat

IKM =

Jumlah indeks kepuasan stakholder atas survey kepuasan 

pelayanan manajemen perkantoran yang dilakukan 

Perangkat Daerah secara berkala

---------------------------------------------------------------------

Jumlah jenis pelayanan manajemen perkantoran 

yang dilakukan survey

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)