| SUB KEGIATAN : Penataan Administrasi Pemerintahan | ||||||||||||||
| No | Tahapan Sub Kegiatan | Output | Bulan | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |||
| I | PERSIAPAN | |||||||||||||
| Membuat SK Tim Konflik pertanahan | SK Tim | |||||||||||||
| Menyiapkan Bahan dan Data Penanganan Konflik Pertanahan | Dokumen / Data dalam penanganan Konflik Pertanahan | |||||||||||||
| Menyiapkan Bahan dan Data Monev Penataan Administrasi pemerintahan | Dokumen / Data Monev | |||||||||||||
| Melaksanakan dan Menfasilitasi Peninjauan Lokasi Penanganan Konflik-Konflik Pertanahan | Daftar Hadir dan Berita Acara | |||||||||||||
| II | PELAKSANAAN | |||||||||||||
| Menerima Laporan Konflik pertanahan | Laporan | |||||||||||||
| Menfasilitasi rapat Pembahasan Penanganan Konflik Pertanahan | Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat | |||||||||||||
| Membuat Laporan Penanganan Konflik Pertanahan | Dokumen | |||||||||||||
| Menyusun draf Kebijakan / regulasi bidang Administrasi Pemerintahan | Dokumen | |||||||||||||
| Menyusun Data Kegiatan Koordinasi Kependudukan, Ormas, LSM, dan Parpol | Dokumen | |||||||||||||
| III | PELAPORAN | |||||||||||||
| Menyusun Laporan Hasil penanganan Konflik Pertanahan | Dokumen Laporan | |||||||||||||
| Melakukan Monitoring dan evaluasi Pertanahan, Kependudukan, Trantib, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kerjasama dan Kesbangpol | Dokumen / Data Hasil Monitoring | |||||||||||||
| SUB KEGIATAN : Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama | ||||||||||||||
| No | Tahapan Sub Kegiatan | Output | Bulan | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |||
| I | PERSIAPAN | |||||||||||||
| Membuat SK Tim Koordinasi Kerjasama Daerah | SK Tim | |||||||||||||
| Menyiapkan Data dalam Persiapan penyusuna Kerjasama Daerah | Dokumen / Data awal dalam Penyusunan Kerjasama Daerah | |||||||||||||
| Menyiapkan Data Laporan Pelaksanaan Kerjasama Daerah | Dokumen laporan Pelaksanaan Kerjasama Daerah | |||||||||||||
| Melakukan Koordinasi dengan Pihak-Pihak terkait untuk penyusunan draf awal Kesepakatan Bersama (MoU) dan Draft Perjanjian Kerjasama Daerah (PKS) | Dokumen Kerjasama | |||||||||||||
| II | PELAKSANAAN | |||||||||||||
| Menyiapkan dan Menyusun Draf awal kesepakatan Bersama (MoU) dan Draf Perjanjian Kerjasama Daerah (PKS) | Draf Kesepakatan Bersama (MoU) dan Draf Perjanjian Kerjasama (PKS) | |||||||||||||
| Menfasilitasi rapat pembahasan draf awal kesepakatan Bersama (MoU) dan Draf Perjanjian Kerjasama Daerah (PKS) dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah | Berita Acara Rapat | |||||||||||||
| menyiapkan Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Daerah (PKS) | Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) | |||||||||||||
| Menfasilitasi penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Naskah Perjanjian Kerjasama Daerah (PKS) | Naskah kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani | |||||||||||||
| Merigestrasi dan Mengarsipkan draf Kesepakatan Bersama (MoU) dan Draf Perjanjian Kerjasama Daerah (PKS) | Buku Registrasi | |||||||||||||
| III | PELAPORAN | |||||||||||||
| Melakukan Monitoring dan Evaluasi Administrasi Kerjasama Daerah | Dokumen / Data Hasil Monitoring | |||||||||||||
| Menyusun Laporan Kerjasama Daerah yang telah difasilitasi | Dokumen Laporan | |||||||||||||