| SUB KEGIATAN : Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | ||||||||||||||
| No | Tahapan Sub Kegiatan | Output | Bulan | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |||
| I | PERSIAPAN | |||||||||||||
| Merumuskan Bahan data Laporan, Koordinasi,Singkronisasi Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | Rumusan kebutuhan bahan data | |||||||||||||
| Mengirimkan Surat Permintaan Data/ Laporan Triwulan, Laporan Tahunan dan Rencana Kerja Tahunan PDAM | Surat Permintaan data | |||||||||||||
| Merumuskan Bahan data Laporan, Koordinasi,Singkronisasi Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | Lembar Koordinasi | |||||||||||||
| Membuat Rencana Juknis Penerimaan Calon Direktur Perusda | Juknis | |||||||||||||
| Membuat Regulasi P3DN | Regulasi | |||||||||||||
| II | PELAKSANAAN | |||||||||||||
| Mengumpulkan Bahan data di Bidang Koordinasi, Singkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | Data-data PDAM dan P3DN | |||||||||||||
| Monitoring dan Evaluasi data BUMD | Laporan hasil Monev | |||||||||||||
| Koordinasi dan Konsultasi dengan OPD terkait tentang regulasi / Kebijakan yang dibutuhkan yang akan disusun pada Tahun 2024 | Laporan Hasil Koordinasi | |||||||||||||
| Menyusun draf Regulasi di Bidang BUMD | Rancangan Draf | |||||||||||||
| Menyiapkan Pelaksanaan dan Menfasilitasi Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Bidang Koordinasi,Singkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | Daftar Hadir dan Materi/Notulen Rapat | |||||||||||||
| III | PELAPORAN | |||||||||||||
| Membuat Laporan pelaksanaan Kegiatan | Laporan Triwulan | |||||||||||||
| Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan BUMD | Laporan Perjalanan Dinas | |||||||||||||
| Membuat Laporan Triwulan P3DN | Laporan | |||||||||||||
| SUB KEGIATAN : Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | ||||||||||||||
| No | Tahapan Sub Kegiatan | Output | Bulan | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |||
| I | PERSIAPAN | |||||||||||||
| Merumuskan kebutuhan bahan/data laporan koordinasi, sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | Rumusan Kebutuhan Bahan/Data | |||||||||||||
| Memberikan pembekalan kepada staf tentang bahan/data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan dan penyusunan kebijakan hasil koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perkanan | Peningkatan pengetahuan SDM staf tentang bahan/data yang dibutuhkan | |||||||||||||
| Membuat rencana kerja koordinasi / konsultasi ke OPD terkait baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi | Lembar rencana koordinasi/laporan hasil perjalanan | |||||||||||||
| Membuat rencana koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang terkait dengan bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perikanan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal rencana pembentukan tim koordinasi, monito | Lembar Koordinasi | |||||||||||||
| II | PELAKSANAAN | |||||||||||||
| Mengumpulkan baha/data-data di bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan pada OPD terkait yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi kebijakan serta penyusunan kebijakan di bidang pertanian (ketahanan pangan), k | Data-data pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan | |||||||||||||
| dan koordinasi dengan OPD terkait tentang regulasi/kebijakan yang dibutuhkan dan yang akan disusun pada tahun 2024 | Laporan hasil konsultasi/koordinasi | |||||||||||||
| Konsultasi dan koordinasi dengan OPD terkait tentang regulasi/kebijakan yang dibutuhkan dan yang akan disusun pada tahun 2024 | Laporan hasil komunikasi/koordinasi | |||||||||||||
| Melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke OPD terkait tingkat Provinsi Sulawesi Barat tentang rencana penyusunan kebijakan/regulasi dari OPD terkait tersebut terutama yang baikaitan dengan bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perika | Laporan hasil koordinasi dan konsultasi / laporan perjalan dinas | |||||||||||||
| Menyusun draf regulasi/kebijakan bidang pertanian ( ketahanan pangan ), kehutanan, kelautan dan perikanan | Rancangan draf | |||||||||||||
| Koordinasi dan minitoring (monev) tentang pelaksanaan kebijakan yang telah di buat pada Kecamatan, UPTD, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang menjadi sentra dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan. | Laporan hasil koordinasi | |||||||||||||
| Koordinasi dengan Bidang Ekonomi Balitbangren tentang draf rancangan kebijakan/regulasi bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perikanan yang disusun | Rancangan draf | |||||||||||||
| Koordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tentang draf rancangan kebijakan/regulasi bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perikanan dan rencana pelaksanaan rapat koordinasi tentang pembahasan draf rancangan kebijakan/reg | Rancangan draf | |||||||||||||
| Menyiapkan pelaksanaan dan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perikanan | Daftar hadir rapat, materi/natulen rapat | |||||||||||||
| III | PELAPORAN | |||||||||||||
| Membuat laporan pelaksanaan kegiatan | Laporan tri wulan | |||||||||||||
| Membuat berita acara pelaksanaan rapat | Notulen rapat | |||||||||||||
| Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan OPD terkait yang berhubungan dengan kebijakan/regulasi yang telah dibuat khususnya pada bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perikanan | Laporan perjalanan dinas | |||||||||||||
| Membuat laporan pelaksanaan hasil monitoring dan evaluasi (monev) bidang pertanian (ketahanan pangan), kehutanan, kelautan dan perikanan | Laporan Hasil Monev | |||||||||||||